Seksi Pemberdayaan ILMATE
24 Feb 2020, 13:14
Admin Disperindag Dibaca : 1,028
TUGAS POKOK :
Melaksanakan urusan pemerintahan Bidang Industri Logam, Mesin, Alat Tansportasi dan Elektronika aspek Pemberdayaan ILMATE, meliputi penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi Pemberdayaan ILMATE.
FUNGSI :
- pelaksanaan koordinasi penyusunan dan menghimpun bahan kebijakan teknis Pemberdayaan ILMATE;
- pelaksanaan urusan pemerintahan Bidang Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika aspek Pemberdayaan ILMATE;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Seksi; dan
- pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
RINCIAN TUGAS :
- melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Pemberdayaan Industri ILMATE;
- melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis aspek pemberdayaan industri ILMATE;
- melaksanakan pengelolaan data pemberdayaan industri ILMATE;
- melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi pemberdayaan industri ILMATE;
- melaksanakan kerjasama industri ILMATE;
- melaksanakan fasilitasi penyediaan pembiayaan yang kompetitif bagi industri kecil dan industri menengah di wilayah provinsi;
- melaksanakan industri hijau dan industri strategis;
- melaksanakan peningkatan penggunaan produk dalam negeri
- melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan promosi industri ILMATE;
- melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan pengawasan standar industri hijau;
- melaksanakan penyusunan bahan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan;
- melaksanakan pengendalian kegiatan Seksi Sumber Daya dan Sarana Prasarana Industri ILMATE;
- melaksanakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan Seksi Sumber Daya dan Sarana Prasarana Industri ILMATE;
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.