Seksi Pengembangan ILMATE
24 Feb 2020, 13:08
Admin Disperindag Dibaca : 1,264
TUGAS POKOK :
melaksanakan urusan pemerintahan Bidang Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika aspek pengembangan ILMATE, meliputi penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi Pengembangan ILMATE
FUNGSI :
- pelaksanaan koordinasi penyusunan dan menghimpun bahan kebijakan teknis Pengembangan ILMATE;
- pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan Pengembangan ILMATE;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Seksi;
- pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
RINCIAN TUGAS :
- melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Pengembangan ILMATE;
- melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis pengembangan ILMATE;
- melaksanakan pengelolaan data pengembangan ILMATE;
- melaksanakan fasilitasi pendidikan dan pelatihan ILMATE berbasis kompetisi dan penguatan kapasitas kelembagaan;
- melaksanakan fasilitasi sertifikasi kompetensi tenaga kerja ILMATE;
- melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi pengembangan ILMATE;
- melaksanakan penyusunan bahan pembinaan dan pengendalian teknis, pelaksanaan urusan pemerintahan Bidang Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika aspek pengembangan ILMATE;
- melaksanakan fasilitasi ketersediaan dan penyaluran Sumber Daya Alam untuk ILMATE dalam negeri di wilayah provinsi;
- melaksanakan penyusunan bahan dan koordinasi, pembinaan dan pengendalian teknis aspek pengembangan ILMATE;
- melaksanakan penyiapan bahan pembangunan sumber daya manusia ILMATE, pemanfaatan sumber daya alam ILMATE;
- melaksanakan pengembangan dan pemanfaatan teknologi ILMATE;
- melaksanakan pengembangan kreativitas, inovasi dan akses pembiayaan ILMATE;
- melaksanakan penyusunan bahan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan;
- melaksanakan pengendalian kegiatan Seksi Pengembangan ILMATE;
- melaksanakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan Seksi Pengembangan ILMATE;
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.