Seksi Pemberdayaan Industri AKTA
24 Feb 2020, 13:04
Admin Disperindag Dibaca : 1,252
TUGAS POKOK :
melaksanakan urusan pemerintahan Bidang Industri Agro, Kimia, Tekstil dan Aneka, aspek pemberdayaan industri AKTA, meliputi penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi pemberdayaan industri AKTA.
FUNGSI :
- pelaksanaan koordinasi penyusunan dan menghimpun bahan kebijakan teknis pemberdayaan industri AKTA;
- pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan pemberdayaan industri AKTA;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Seksi
- pelaksanaan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
RINCIAN TUGAS :
- melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Pemberdayaan Industri AKTA;
- melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis aspek pemberdayaan industri AKTA;
- melaksanakan pengelolaan data pemberdayaan industri AKTA;
- melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi pemberdayaan industri AKTA;
- melaksanakan kerjasama industri AKTA;
- melaksanakan fasilitasi penyediaan pembiayaan yang kompetitif bagi industri kecil dan industri menengah di wilayah provinsi;
- melaksanakan industri hijau dan industri strategis;
- melaksanakan peningkatan penggunaan produk dalam negeri
- melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan promosi industri AKTA;
- melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan pengawasan standar industri hijau;
- melaksanakan penyusunan bahan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan;
- melaksanakan pengendalian kegiatan Seksi Sumber Daya dan Sarana Prasarana Industri AKTA;
- melaksanakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan Seksi Sumber Daya dan Sarana Prasarana Industri AKTA; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.