UPTD INDUSTRI LOGAM
17 Feb 2020, 16:39
Administrator Dibaca : 3,171
TUGAS POKOK :
Menyelenggarakan sebagian kegiatan teknis operasional di bidang industri logam, meliputi pengembangan teknologi dan pengembangan usaha serta mengendalikan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Balai Pengembangan Industri Logam
FUNGSI :
- penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis pengelolaan di bidang pengembangan industri logam;
- penyelenggaraan pengelolaan pengembangan industri logam meliputi pengembangan teknologi dan pengembangan usaha;
- penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan UPTD; dan
- penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.