Bidang Perlindungan Konsumen - Seksi Tertib Niaga
17 Feb 2020, 16:38
Administrator Dibaca : 1,552
TUGAS POKOK :
melaksanakan urusan pemerintahan Bidang Perlindungan Konsumen, aspek tertib niaga, meliputi penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi tertib niaga
FUNGSI :
- pelaksanaan koordinasi penyusunan dan menghimpun bahan kebijakan teknis Tertib Niaga;
- pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan Tertib Niaga;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Seksi; dan
- pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
RINCIAN TUGAS :
- melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Tertib Niaga;
- melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis Tertib Niaga;
- melaksanakan pengelolaan data tertib niaga;
- melaksanakan penyusunan bahan dan koordinasi, pembinaan dan pengendalian teknis aspek tertib niaga;
- melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria pendaftaran barang Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup;
- melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi barang Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup;
- melaksanakan penyusunan bahan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Seksi;
- melaksanakan pengendalian kegiatan Seksi Tertib Niaga;
- melaksanakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan Seksi Tertib Niaga ; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.