Bidang Perlindungan Konsumen - Seksi Pengawasan
17 Feb 2020, 16:35
Administrator Dibaca : 1,371
TUGAS POKOK :
melaksanakan urusan pemerintahan bidang perlindungan konsumen, aspek pengawasan, meliputi penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi pengawasan.
FUNGSI :
- pelaksanaan koordinasi penyusunan dan menghimpun bahan kebijakan teknis pengawasan;
- pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan pengawasan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Seksi; dan
- pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
RINCIAN TUGAS :
- melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Pengawasan;
- melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis pengawasan;
- melaksanakan pengelolaan data pengawasan;
- melaksanakan penyusunan bahan dan koordinasi, pembinaan dan pengendalian teknis aspek pengawasan barang beredar;
- melaksanakan pengawasan barang beredar;
- melaksanakan sosialisasi, publikasi dan informasi terkait pengawasan barang beredar dan jasa;
- melaksanakan penindakan penyidikan perlindungan konsumen;
- melaksanakan penyusunan bahan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Seksi;
- melaksanakan pengendalian kegiatan Seksi Pengawasan;
- melaksanakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan Seksi Pengawasan; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.