Bidang PDN - Seksi Promosi dan Kerjasama
17 Feb 2020, 16:31
Administrator Dibaca : 2,508
TUGAS POKOK :
melaksanakan urusan pemerintahan bidang perdagangan dalam negeri, aspek promosi dan kerjasama, meliputi penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi promosi dan kerjasama.
FUNGSI :
a. pelaksanaan koordinasi penyusunan dan menghimpun bahan kebijakan teknis promosi dan kerjasama perdagangan dalam negeri;
b. pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan promosi dan kerjasama;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Seksi; dan
d. pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
RINCIAN TUGAS :
- melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Promosi dan Kerjasama;
- melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis promosi dan kerjasama;
- melaksanakan pengelolaan data promosi dan kerjasama perdagangan dalam negeri;
- melaksanakan penyusunan bahan dan koordinasi, pembinaan dan pengendalian teknis aspek promosi dan kerjasama dalam negeri;
- melaksanakan penyusunan bahan promosi dalam negeri;
- melaksanakan penyusunan bahan kerjasama dalam negeri;
- melaksanakan fasilitasi promosi melalui pameran dan misi dagang dalam negeri;
- melaksanakan fasilitasi kerjasama perdagangan dalam negeri;
- melaksanakan peningkatan penggunaan produk dalam negeri;
- melaksanakan penyusunan bahan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Seksi;
- melaksanakan pengendalian kegiatan Seksi Promosi dan Kerjasama;
- melaksanakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan Seksi Promosi dan Kerjasama; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.