Bidang PDN - Seksi Bina Usaha dan Sarana Perdagangan
17 Feb 2020, 16:17
Administrator Dibaca : 1,507
TUGAS POKOK :
Melaksanakan urusan pemerintahan bidang perdagangan dalam negeri, aspek bina usaha dan sarana perdagangan, meliputi penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi bina usaha dan sarana perdagangan
FUNGSI :
- pelaksanaan koordinasi penyusunan dan menghimpun bahan kebijakan teknis bina usaha dan sarana perdagangan dalam negeri;
- pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan bina usaha dan sarana perdagangan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Seksi; dan
- pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
RINCIAN TUGAS :
- melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Bina Usaha dan Sarana Perdagangan;
- melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis bina usaha dan sarana perdagangan dalam negeri;
- melaksanakan pengelolaan data bina usaha dan sarana perdagangan dalam negeri;
- melaksanakan penyusunan bahan dan koordinasi, pembinaan dan pengendalian teknis aspek bina usaha dan sarana perdagangan dalam negeri;
- melaksanakan penyusunan rekomendasi izin teknis usaha perdagangan dalam negeri;
- melaksanakan fasilitasi pembangunan pusat distribusi regional dan pusat distribusi provinsi;
- melaksanakan penyusunan bahan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Seksi;
- melaksanakan pengendalian kegiatan Seksi Bina Usaha dan Sarana Perdagangan;
- melaksanakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan Seksi Bina Usaha dan Sarana Perdagangan; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.