Bidang PLN - Seksi Fasilitasi Ekspor dan Impor
17 Feb 2020, 16:08
Administrator Dibaca : 1,628
TUGAS POKOK :
Melaksanakan Urusan pemerintahan Bidang Perdagangan Luar Negeri, aspek fasilitasi ekspor dan impor, meliputi penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi ekspor dan impor.
FUNGSI :
- pelaksanaan koordinasi penyusunan dan menghimpun bahan kebijakan teknis fasilitasi ekspor dan impor;
- pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan fasilitasi ekspor dan impor;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Seksi; dan
- pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
RINCIANG TUGAS :
- melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Fasilitasi Ekspor dan Impor;
- melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis fasilitasi ekspor dan impor;
- melaksanakan pengelolaan data fasilitasi ekspor dan impor;
- melaksanakan pelayanan umum Surat Keterangan Asal;
- melaksanakan penyusunan bahan dan koordinasi, pembinaan dan pengendalian teknis aspek fasilitasi ekspor dan impor;
- melaksanakan penyusunan bahan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Seksi;
- melaksanakan pengendalian kegiatan Seksi Fasilitasi Ekspor dan Impor;
- melaksanakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan Seksi Fasilitasi Ekspor dan Impor; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.