Bidang PLN - Seksi Pengembangan Ekspor
17 Feb 2020, 16:08
Administrator Dibaca : 1,364
TUGAS POKOK :
Melaksanakan urusan pemerintahan bidang perdagangan luar negeri, aspek pengembangan ekspor, meliputi penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi pengembangan ekspor.
FUNGSI :
a. pelaksanaan koordinasi penyusunan dan menghimpun bahan kebijakan teknis Pengembangan Ekspor;
b. pelaksanaan urusan pemerintahan bidang perdagangan luar negeri aspek Pengembangan Ekspor;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Seksi; dan
d. pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
RINCIANG TUGAS :
- melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Pengembangan Ekspor;
- melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis aspek Pengembangan Ekspor;
- melaksanakan pengelolaan data Pengembangan Ekspor;
- melaksanakan promosi dagang melalui pameran dagang dan misi dagang bagi produk ekspor unggulan;
- melaksanakan pemetaan produk unggulan dan potensial daerah yang berorientasi ekspor;
- melaksanakan penyusunan bahan dan koordinasi, pembinaan dan pengendalian teknis aspek Pengembangan Ekspor;
- melaksanakan penyusunan bahan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Seksi;
- melaksanakan pengendalian kegiatan Seksi Pengembangan Ekspor;
- melaksanakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan Seksi Pengembangan Ekspor; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.