Sekretariat - Sub Bagian Kepegawaian dan Umum
17 Feb 2020, 15:44
Administrator Dibaca : 1,849
TUGAS POKOK:
Melaksanakan pengendalian kegiatan Sub Bagian Kepegawaian dan Umum, melaksanakan koordinasi dan penyusunan bahan kebijakan teknis, pelayanan administrasi kepegawaian dan administrasi umum Dinas.
FUNGSI :
- pelaksanaan koordinasi dan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang kepegawaian dan administrasi umum Dinas;
- pelaksanaan pengadministrasian kepegawaian dan umum; dan
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Sub Bagian Kepegawaian dan Umum; dan
- pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya
RINCIAN TUGAS :
- melaksanakan penyusunan program kerja Sub Bagian Kepegawaian dan Umum;
- melaksanakan koordinasi dan menghimpun bahan kebijakan teknis kepegawaian dan umum;
- melaksanakan pengusulan formasi, mutasi, pengembangan karir dan kompetensi, pembinaan disiplin, kesejahteraan pegawai dan pensiun pegawai Dinas dan UPTD;
- melaksanakan ketatausahaan, kerumahtanggaan, kehumasan, pengelolaan dan pelayanan sistem informasi, keprotokolan serta pengelolaan perpustakaan dan kearsipan Dinas;
- melaksanakan inventarisasi, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, pemeliharaan, pemindahtanganan dan penghapusan, serta pendayagunaan barang Daerah Dinas;
- melaksanakan pengendalian kegiatan Sub Bagian Kepegawaian dan Umum;
- melaksanakan koordinasi dan penyelenggaraan administrasi kepegawaian;
- melaksanakan pembinaan pengelolaan barang daerah UPTD;
- melaksanakan koordinasi dan penyusunan bahan penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan Dinas;
- melaksanakan koordinasi dan penyusunan bahan rancangan dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan lingkup Dinas;
- melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- melaksanakan evaluasi dan pelaporan Subbagian Kepegawaian dan Umum; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.