10 Feb 2020, 10:44
Admin Disperindag Dibaca : 1,212Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 45 Tahun 2016 tentang kedudukan dan susunan organisasi perangkat daerah provinsi jawa barat, Dinas Perindustrian dan Perdagangan sebagai salah satu Perangkat Daerah Provinsi merupakan unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan untuk pengembangan bidang perindustrian dan perdagangan.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 69 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat mempunyai tugas pokok: “Melaksanakan urusan pemerintah daerah bidang perindustrian dan perdagangan berdasarkan asas otonomi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan”. Dalam menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat mempunyai fungsi :