Seksi Bina Usaha
24 Feb 2020, 13:17
Admin Disperindag Dibaca : 544
TUGAS POKOK :
Melaksanakan urusan pemerintahan bidang perdagangan luar negeri, aspek bina usaha, meliputi penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi bina usaha.
FUNGSI :
- pelaksanaan koordinasi penyusunan dan menghimpun bahan kebijakan teknis bina usaha;
- pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan bina usaha;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Seksi; dan
- pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
RINCIAN TUGAS :
- melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Bina Usaha;
- melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis bina usaha perdagangan luar negeri;
- melaksanakan pengelolaan data bina usaha perdagangan luar negeri;
- melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi bina usaha perdagangan luar negeri;
- melaksanakan penyusunan bahan pembinaan dan konsultasi teknis/pendampingan, serta pelaksanaan urusan pemerintahan bidang perdagangan luar negeri aspek bina usaha perdagangan luar negeri;
- melaksanakan pembinaan kepada pelaku usaha (pedagang) yang memperdagangkan bahan olah komoditi ekspor yang dikendalikan mutunya dan pelaku usaha dalam rangka pengembangan ekspor untuk perluasan akses pasar produk ekspor;
- melaksanakan penyusunan bahan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Seksi;
- melaksanakan pengendalian kegiatan Seksi Bina Usaha Perdagangan luar negeri;
- melaksanakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan Seksi Bina Usaha Perdagangan luar negeri; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.