UPTD INDUSTRI PANGAN, OLAHAN DAN KEMASAN
17 Feb 2020, 16:40
Administrator Dibaca : 805
TUGAS POKOK :
Melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu di bidang pengembangan industri Pangan, Olahan dan Kemasan, meliputi pengembangan teknologi dan pengembangan usaha.
FUNGSI :
- penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis pengelolaan di bidang pengembangan industri pengolahan pangan, kulit, alas kaki, kerajinan, tekstil, kayu, rotan dan kemasan;
- penyelenggaraan pengelolaan pengembangan industri pengolahan pangan, kulit, alas kaki, kerajinan, tekstil, kayu, rotan dan kemasan meliputi pengembangan teknologi dan pengembangan usaha;
- penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan UPTD; dan
- penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.