Bidang Perlindungan Konsumen - Seksi Pemberdayaan
Konsumen
17 Feb 2020, 16:36
Administrator Dibaca : 429
TUGAS POKOK :
melaksanakan urusan pemerintahan bidang perlindungan konsumen, aspek pemberdayaan konsumen, meliputi penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi pemberdayaan konsumen
FUNGSI :
a. pelaksanaan koordinasi penyusunan dan menghimpun bahan kebijakan teknis pemberdayaan konsumen;
b. pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan pemberdayaan konsumen;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Seksi; dan
d. pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
RINCIAN TUGAS :
- melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Pemberdayaan Konsumen;
- melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis pemberdayaan konsumen;
- melaksanakan pengelolaan data pemberdayaan konsumen;
- melaksanakan penyusunan bahan dan koordinasi, pembinaan dan pengendalian teknis pemberdayaan konsumen;
- melaksanakan fasilitasi dan pembinaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen;
- melaksanakan fasilitasi penerbitan Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen bagi lembaga pemberdayaan konsumen swadaya masyarakat;
- melaksanakan pembangunan layanan sistem informasi pemeriksaan sarana distribusi bahan berbahaya, dan pengawasan pengemasan dan pelabelan bahan berbahaya;
- melaksanakan pemetaan produk unggulan dan potensial daerah yang telah memenuhi standar tertentu;
- melaksanakan penyusunan bahan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Seksi;
- melaksanakan pengendalian kegiatan Seksi Pemberdayaan Konsumen;
- melaksanakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan Seksi Pemberdayaan Konsumen; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.