BIDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
17 Feb 2020, 16:33
Administrator Dibaca : 376
TUGAS POKOK :
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan konsumen, meliputi pengawasan, pemberdayaan konsumen serta tertib niaga.
FUNGSI :
- penyelenggaraan koordinasi penyusunan dan menghimpun bahan kebijakan teknis pengawasan, pemberdayaan konsumen serta Tertib Niaga;
- penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang perlindungan konsumen;
- penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Bidang; dan
- penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
RINCIAN TUGAS :
- menyelenggarakan pengkajian program kerja Bidang Perlindungan Konsumen;
- menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan pengendalian teknis di bidang perlindungan konsumen;
- menyelenggarakan pengelolaan dan pengembangan bidang perlindungan konsumen;
- menyelenggarakan koordinasi, pembinaan dan pengendalian teknis, pelaksanaan urusan pemerintahan provinsi bidang perlindungan konsumen;
- menyelenggarakan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang perlindungan konsumen;
- menyelenggarakan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Bidang
- memimpin seluruh kegiatan Bidang;
- menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan; dan
- menyelenggarakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Bidang Perlindungan Konsumen, membawahkan :
- Seksi Pengawasan,
- Seksi Pemberdayaan Konsumen; dan
- Seksi Tertib Niaga.