Bidang PDN - Seksi Barang Pokok dan Barang Penting
17 Feb 2020, 16:17
Administrator Dibaca : 417
TUGAS POKOK :
melaksanakan urusan pemerintahan Bidang Perdagangan Dalam Negeri, aspek barang pokok dan barang penting, meliputi penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi barang pokok dan barang penting
FUNGSI :
- pelaksanaan koordinasi penyusunan dan menghimpun bahan kebijakan teknis barang pokok dan barang penting;
- pelaksanaan urusan pemerintahan bidang perdagangan dalam negeri aspek barang pokok dan barang penting;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Seksi; dan
- pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
RINCIANG TUGAS :
- melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Barang Pokok dan Barang Penting;
- melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis barang pokok dan barang penting;
- melaksanakan pengelolaan data barang pokok dan barang penting;
- melaksanakan pemantauan distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting di tingkat provinsi;
- melaksanakan operasi pasar murah;
- melaksanakan pemantauan harga;
- melaksanakan prognosa barang pokok dan barang penting;
- melaksanakan pengendalian distribusi barang pokok dan barang penting;
- melaksanakan penyusunan bahan dan koordinasi, pembinaan dan pengendalian teknis aspek barang pokok dan barang penting;
- melaksanakan penyusunan bahan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Seksi;
- melaksanakan pengendalian kegiatan Seksi Barang Pokok dan Barang Penting;
- melaksanakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan Seksi; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.