BIDANG PERDAGANGAN DALAM NEGERI (PDN)
17 Feb 2020, 16:13
Administrator Dibaca : 517
TUGAS POKOK :
Menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dalam negeri, meliputi barang pokok dan barang penting, bina usaha dan sarana perdagangan, serta promosi dan kerjasama.
FUNGSI :
- penyelenggaraan koordinasi penyusunan dan menghimpun bahan kebijakan teknis di Bidang Perdagangan Dalam Negeri;
- penyelenggaraan urusan pemerintahan Bidang Perdagangan Dalam Negeri;
- penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Bidang; dan
- penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya
RINCIANG TUGAS :
- menyelenggarakan pengkajian program kerja Bidang Perdagangan Dalam Negeri;
- menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan, konsultasi, koordinasi, pembinaan dan pengendalian teknis di Bidang Perdagangan Dalam Negeri;
- menyelenggarakan pengelolaan dan pengembangan Perdagangan Dalam Negeri;
- menyelenggarakan koordinasi, pembinaan dan pengendalian teknis, pelaksanaan urusan pemerintahan provinsi Bidang Perdagangan Dalam Negeri;
- menyelenggarakan monitoring, evaluasi dan pelaporan Bidang Perdagangan Dalam Negeri;
- menyelenggarakan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Bidang;
- menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan; dan
- menyelenggarakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Bidang PDN, membawahkan :
- Seksi Barang Pokok dan Barang Penting;
- Seksi Promosi dan Kerjasama; dan
- Seksi Bina Usaha dan Sarana Perdagangan.