BIDANG PERDAGANGAN LUAR NEGERI (PLN)
17 Feb 2020, 16:05
Administrator Dibaca : 685
TUGAS POKOK :
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan luar negeri, meliputi bina usaha, pengembangan ekspor serta fasilitasi ekspor dan impor.
FUNGSI :
- penyelenggaraan koordinasi penyusunan dan menghimpun bahan kebijakan teknis di Bidang Perdagangan Luar Negeri;
- penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang perdagangan luar negeri;
- penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Bidang; dan
- penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya
RINCIAN TUGAS :
- menyelenggarakan pengkajian bahan program kerja Bidang Perdagangan Luar Negeri;
- menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan, konsultasi, koordinasi, pembinaan dan pengendalian teknis di Bidang Perdagangan Luar Negeri;
- menyelenggarakan pengelolaan dan pengembangan perdagangan luar negeri;
- menyelenggarakan pengelolaan dan pengembangan bina usaha, pengembangan ekspor, serta fasilitasi ekspor dan impor;
- menyelenggarakan koordinasi, pembinaan dan pengendalian teknis, pelaksanaan urusan pemerintahan provinsi Bidang Perdagangan Luar Negeri;
- menyelenggarakan pengembangan kerjasama perdagangan luar negeri;
- menyelenggarakan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang perdagangan luar negeri;
- menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- menyelenggarakan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Bidang Perdagangan Luar Negeri;
- menyelenggarakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Bidang PLN, membawahkan :
- Seksi Bina Usaha;
- Seksi Pengembangan Ekspor;
- Seksi Fasilitasi Ekspor dan Impor.